JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebuah warung minuman keras (miras) yang berada di bantaran sungai Desa Turi ditutup paksa oleh aparat Polsek Turi beserta perangkat Desa setempat.
Penutupan dilakukan lantaran, warga sekitar merasa resah keberadaan warung tersebut. Selain menjual miras, juga terdapat penjaga wanitanya yang selalu berpakaian minim saat melayani pembeli.
Mendindak lanjuti informasi tersebut, polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Turi beserta perangkat Desa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penutupan paksa. Selain itu, Polisi juga mengamankan minuman keras jenis toak di lokasi dan memberikan teguran keras kepada pemilik.
"Jumlah miras jenis toak yang berhasil disita sebanyak 2 jirigen kemasan 45 liter dan 1 jirigen kemasan 25 liter tersisa berisi setengahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Slamet, Selasa (16/03/2021).
Guna mengamankan dari amukan massa serta memberi efek jera pemiliknya, warung tersebut langsung ditutup paksa pada Senin (15/03/2021). Penutupan warung miras ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan warung miras itu.
"Masyarakat sekitar yang rata-rata petani merasa resah setiap ke sawah melihat aktifitas warung jual miras dan terdapat wanita dengan pakaian minim," kata Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Slamet. (bis)