JATIMPOS.CO/NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama gelar konferensi pers dihalaman Mapolres Nganjuk Rabu (17/03/2021) pukul 09.00 WIB tentang pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan kasus pengrusakan rumah secara bersama-sama.
Harviadhi sapaan Kapolres menjelaskan bahwa ungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil mengamankan 1 tersangka yakni LN (24) warga Dusun Karanganom Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
“LN sudah 16 kali dala melakukan aksinya yang sah satunya baru saja terjadi yakni pada tanggal tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Babadan Kecamatan Pace serta di Desa Patihan Kecamatan Loceret. Pelaku memaksa seorang perempuan untuk menyerahkan tasnya yang saat itu mengendarai sepeda motor," terang Harvi.
Dari penangkapan lanjut Harvi, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai 57 juta rupiah, 4 buah HP, 2 buah tas ransel perempuan, 1 tas dompet kecil berisi 2 bendel kunci serta 1 bendel kunci brangkas.
Gelar kasus yang kedua adalah pengrusakan rumah secara bersama-sama yang terjadi di rumah Usman Fandy di Desa Godean Kecamatan Loceret pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
“Dalam perkara ini, kita amankan sebanyak 9 pelaku. Dimana 3 diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Terhadap anak dibawah umur kita kenakan wajib lapor 1 minggu 2 kali. Sedangkan 6 pelaku lainnya kita proses secara hukum dan dilakukan penahanan," paparnya.
Dari 9 pelaku ini melakukan pengerusakan secara bersama-sama terekam CCTV saat melempar batu bata hingga mengenai kaca rumah bagian depan milik Usman Fandy.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya seperti 1 kantong plastik pecahan batu yang tercampur batu kali, 3 kantong plastik pecahan kaca rumah serta 1 unit sepeda motor," pungkas Harvi. (her)