JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pasangan suami-istri pelaku penganiayaan terhadap IP (24 tahun) asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Kamis (18/03/2021) lalu akhirnya ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolsek Mojoagung.

"Benar, kedua pasutri yakni pria berinisial AN beserta IR istrinya sudah kami tangkap dan tahan hari ini," terang Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo kepada jatimpos.co, Senin (22/03/2021).

Masih kata Purwo, "Kedua tersangka AN dan IR dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek

Sementara itu, pantauan jatimpos.co di RSUD Jombang, ruang Yudhistira HCU 2.2 tempat korban IP dirawat, korban tampak memar pada mukanya juga mengeluh lemas dan pusing-pusing.

Dikatakan korban IP, bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis (18/03/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB dan melapor ke Polsek Mojoagung, pada Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, kata IP kepada sejumlah awak media di RSUD Jombang, Senin (22/03/2021).

IP dengan didampingi pemilik warung Berlyana (28 tahun) menceritakan saat itu IP menegur agar AN dan IR tidak membawa minuman keras (Miras) ke warung kopi (Warkop) yang dia jaga saat itu, IP justru dipukul hingga bagian mulutnya terluka, lantaran terlapor merasa tersinggung meski IP memperingatkan secara baik-baik.

“Saya dipukul oleh keduanya, masing-masing satu kali. Mulut saya terluka,” kata IP.

IP menceritakan, saat itu, Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, terlapor bersama sejumlah temannya datang ke warkop Aroma, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Satu di antara teman terlapor, yakni IR.

“Mereka datang, untuk ngopi di warkop kami,” ujar IP.

Dua jam kemudian, atau sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor berniat membeli Miras di luar warkop, untuk diminum di dalam warkop Aroma. "Karena memang dilarang, saya pun menegurnya,” lanjutnya.

Karena ditegur, terlapor tersinggung dan naik pitam. Cekcok antara terlapor dengan IP pun tak bisa terelakkan. Tak puas hanya cekcok, terlapor tiba-tiba melempar gelas yang ada di warkop tersebut.

“Tidak sekedar melempar gelas. Meja yang ada di warkop dibalik hingga berantakan, dan sound sytem dirusak,” papar IP.

Emosi terlapor rupanya tak terkendali, hingga kedua terlapor tega mengeroyok IP dengan memukul IP masing-masing satu kali.

Oleh Berlyana, pada Sabtu (20/03/2021) karyawatinya (IP) mengeluh sakit dan lemas fisertai muntah-muntah, akhirnya dibawa ke RSUD Jombang dan diopname.

Terpisah, Joko Fatah dari Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) ditemui di RSUD Jombang, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kejadian serupa tidak terulang. Apalagi, saya sempat mendengar sempat dilakukan pengancaman oleh tersangka terhadap pemilik warung tidak boleh buka," tegas Cak Fatah sapaan akrabnya. (her)