JATIMPOS.CO/TUBAN – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan ratusan perkara dalam operasi penyakit masyarakat semeru. Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers di halaman rilis Polres, Senin (12/04)

Ruruh menyampaikan ada 121 kasus dengan 131 tersangka yang diungkap. Jumlah tersebut hasil dari operasi yang menyisir kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/ mercon, kembang api illegal, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban guna cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

“Pengungkapan ini hasil operasi pekat semeru yang dilaksanakan pada 22 Maret hingga 02 April 2021,” jelas Ruruh didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa kepada wartawan.

Ruruh menyebutkan dari 121 kasus terdiri dari 8 kasus target operasi (TO) 5 TO kasus judi tersangka 15 orang, 2 prostitusi tersangka 2 orang, dan 1 TO kasus narkoba tersangka 1 orang.

Selain itu, dari Non TO sebanyak 113 kasus yakni, 88 kasus Miras tersangka 88 orang, 1 Pornografi tersangka 1 orang, 1 kasus Premanisme tersangka 1 orang, 3 Narkoba tersangka 3 orang, 20 kasus Prostitusi tersangka 20 orang.

Barang bukti berupa minuman alkohol, kartu judi, sabu, pil, dan lainnya diamankan petugas. Semua perkara dan pelakunya akan dijerat sesuai perundangan yang berlaku.

Perwira lulusan Akpol ini mengimbau agar masyarakat saling menjaga ketentraman di lingkungannya masing-masing. Tidak hanya menjelang bulan Ramadhan melainkan menciptakan kondisi yang ramah dan tentram merupakan tugas bersama. (min)