JATIMPOS.CO/MADIUN - Pelaku pencurian dua ekor sapi milik warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun berhasil dibekuk personil Polsek Mejayan.
Menurut Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, pencurian dua ekor sapi tersebut terjadi pada hari Rabu, 7 April 2021 sekitar pukul. 07.00 WIB. Pada saat korban datang ke kandang bermaksud untuk memberi makan sapinya, ternyata dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada dikandang.
" Melihat dua ekor sapi miliknya hilang korban memberitahukan ke Perangkat Desa, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Mejayan, " jelas Kapolsek Mejayan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua ekor sapi dan pelaku pencurian yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Pelaku pencurian berisinial AI, warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya barang bukti berupa dua ekor sapi dan pelaku diamankan di Polsek Mejayan guna penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi pencurian hewan dalam lingkup keluarga, dengan kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (jum).