JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online. Pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online tersebut adalah R (25), warga Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura.

R berhasil diamankan setelah menggelapkan uang milik sejumlah anggota arisannya sekitar Rp 500 juta dengan modus iming-imingi mendapat keuntungan yang besar.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengaku, R diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021) pada saat menghadiri panggilan dari Mapolres Pamekasan. Sebelumnya, R dilaporkan oleh SM, warga Pamekasan pada hari Rabu, 24 Februari 2021 lalu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan M, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta. Namun, saat pencairan tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya. Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.

"Tersangka meng-iming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut. Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo kepada jatimpos.co saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

"Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut. Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ipda Wahyu menuturkan, Unit II Reskrim Polres Pamekasan saat ini telah menerima setidaknya empat pelapor lain yang melaporkan R dengan kasus yang sama.  Dari ke empat pelapor lain tersebut, R juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta. Namun, pihaknya belum mengetahui secara jelas nominalnya.

Ipda Wahyu menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penipuan yang berkedok arisan online dengan iming-iming keuntungan yang besar.

"Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh. Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (did)