JATIMPOS.CO/JOMBANG - Berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk mengelabuhi petugas, salah satunya dengan penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Jombang yang dikemas dalam cabai atau lombok. Sebelumnya pernah juga terjadi penyelundupan sabu yang dikemas dalam kerupuk dan salak.
Modus operandi ketiga kalinya tersebut akhirnya dapat digagalkan oleh Satreskoba Polres Jombang bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Jombang, Selasa (25/05/2021).
Diketahui pelaku yakni berinisial AR (31 tahun), warga Desa Sambong Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid,SH mengatakan, “Pelaku AR datang ke Lapas Kelas 2B Jombang, dengan menitipkan barang untuk dikirim ke penghuni Lapas berinisial DK. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dicurigai karena ada pengunjung yang membawa cabai," kata Mukid bersama Kalapas, Mahendra Sulaksana usai rekontruksi di Lapas, Kamis (27/05/2021).
"Barang bawaan tersebut langsung digeladah oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam cabe tersebut ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga obat terlarang jenis sabu," terangnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Mukid, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
“Usai mendapati laporan, langsung kita tindaklanjuti. Dan setelah kita ketahui ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita tangkap,” imbuh Mukid.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 gram sabu-sabu yang dimasukan dalam 18 biji cabai. Dan hasil penyidikan petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang keluar Lapas sejak enam bulan lalu.
Petugas juga masih melakukan penyidikan terhadap DK, warga binaan Lapas Kelas 2B Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. “Kini yang bersangkutan masih kita periksa untuk pendalam kasus penyelundupan ini, “pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (her)