JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Seorang warga jalan raya Jembatan Baru, Kecamatan Kota, kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus Polres Pamekasan.

Pria berusia 24 tahun ini diamankan polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencucian handphone dan uang tunai senilai 4 juta rupiah milik warga dusun Soloh Timur, desa Murtajih, Pademawu, Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menceritakan kronologis kejadiannya, pada hari Kamis (3/06/2021) lalu, sekira 22.30 Wib, di jalan raya Jembatan Baru, Pamekasan telah dilakukan penangkapan seorang Laki-laki dengan inisial A.

"Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS, Sabtu (05/06/2021).

Menurutnya, residivis ini sebelumnya telah dilaporkan oleh inisial (S) dengan dasar laporan polisi nomer LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

"A dijerat pasal 363 ayat 2 dengan barang bukti 2 buah HP ( Oppo A39 dan Oppo F11), yang dicuri dari kediaman S, warga dusun Soloh Timur, desa Murtajih, kecamatan Pademawu, Pamekasan," ungkap AKP Nining sapaan akrabnya.

"Setelah didapatkan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (did)