JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satreskoba Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang yang diduga memakai narkoba berjenis sabu, di Jalan Raya Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dua orang yang diduga sebagai kurir sabu tersebut sebelumnya sempat dibawa ke Mapolres Pamekasan. Namun satu orang diantaranya dilepas, lantaran tidak cukup alat bukti.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang mengatakan, personel Polres Pamekasan sebelumnya sempat menangkap dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba. Namun, satu diantaranya dilepas karena kurang alat bukti.
"Benar mengamankan kurir narkoba satu orang dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya. Jadi kita masukkan satu. Selain itu, karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan," kata AKP Bambang kepada jatimpos.co, Selasa (8/6/2021).
Menurut AKP Bambang, tersangka kurir Narkoba ini merupakan seorang perempuan dengan inisial E (29) asal Kabupaten Sampang. Tersangka E berhasil ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan.
"Tersangka E merupakan seorang perempuan pendatang baru di bumi gerbang salam. Dia kedapatan barang haram dengan barang bukti 0,32 gram, sehingga E dijerat pasal 112.
Lebih lanjut AKP Bambang menuturkan, seorang yang diduga sebagai pengguna narkoba dan dilepaskan oleh Satreskoba Polres Pamekasan merupakan seorang laki-laki dengan inisial E. (did)