JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Seorang Ustadz berinisial AH (31) pimpinan rumah Tahfidz AL Mutahammisun Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan kasus sodomi dan pencabulan terhadap para santrinya.

"Tersangka AH merupakan ketua pengurus rumah Tahfidz Al Mutahammisun. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang juga para santrinya," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji kepada awak media, Jumat (11/6/2021).

Sementara, terhendusnya kebejatan pelaku AH oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut atas laporan para saksi yang juga para donatur rumah Tahfidz tempat belajar mengaji tersebut.

Perlu diketahui, pelaku AH melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut mengaku sejak tahun 2016 dan terakhir Mei 2021. Ada 10 santri yang disodomi dan dilakukan sampai 5 kali. Sementara sampai ada yang anus (dubur) nya jebol.

"Modusnya dengan bujuk rayunya sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku masuk kamar santri yang sedang tidur dan kemudian langsung memeluknya sampai terjadi perbuatan asusila atau cabul", tutur Sumardji.

Ia juga mendoktrin para santrinya dengan ucapan "diam jangan bilang siapa-siapa kalau kamu tak giniin (sodomi), nanti kamu biar tau kalau sudah besar, biar alat kelaminmu besar, nanti istrimu bahagia".

Dikatakan Sumardji, sejumlah 26 santri di rumah Tahfidz AL Mutahammisun tersebut, dan semuanya laki-laki.

Saat ini pelaku kita sankakan pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zal)