JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Tim kuasa hukum dari S, perempuan yang akrab dipanggil Eva, yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali pria berinisial E yang dilepas, Sabtu (12/06/2021).
Pasalnya, E tersebut diduga sebagai otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang S.
Subaidi advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi S menjelaskan, bahwa S mendapatkan sabu-sabu dari E atau tunangannya. Menurutnya, saat ditemui di Mapolres Pamekasan, S bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.
Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari E selaku tunangannya dan sebelum kejadian, E menjelaskan kepada S, bahwa barang tersebut disuruh pegang terlebih dulu.
"Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah (D) dan (G) di desa Terrak," kata Subaidi.
Lebih lanjut Subaidi menuturkan, Keduanya E dan S di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku bernama E di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya bernama S itu, diduga mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari E selaku tunangannya.
"Sebelum dilepas, E berjanji akan mencari uang dan akan kembali. Tetapi sampai saat ini tidak datang lagi," papar advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.
Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.
Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.
"Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,"katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media. (did)