JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat video yang sempat viral beberapa waktu lalu dan meresahkan masyarakat.
Dalam video tersebut tampak pemuda bernama Muksi, warga Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang menyatakan bahwa Seniwati (43) yang merupakan tetangganya sendiri meninggal karena 'korban vaksin'. Saat itu mobil ambulans tampak membawa jenazah Seniwati ke rumah duka diiringi isak tangis.
Video berdurasi 42 detik itu kemudian disebar di beberapa media sosial seperti Facebook dan aplikasi perpesanan Wathsaap Group. Sontak video itu viral dan menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Kapolres Sumenep, Rahmana Wijaya menjelaskan video yang sengaja dibuat Muksi adalah bohong dan hoaks.
"Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," tegas Rahman Wijaya.
Menurut Rahman, jika video tersebut dibiarkan maka banyak masyarakat yang percaya pada pernyataan dalam video tanpa dasar yang jelas itu. Bahkan masyarakat bisa terhasut.
"Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi," paparnya
Lebih jauh ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan pada keluarga duka bahwa keluarga korban tidak membenarkan pernyataan Maski seperti pada video yang beredar luas.
"Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 WiB pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar. Almarhum Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Namun pada hari Jumat pada tanggal 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 WIB masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah di cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu ruangan yg kosong." kata Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya.
Kemudian, Lanjut Kapolres Sumenep, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 08.30 WIB Ibu Seniwati dinyatakan meninggal Dunia.
"Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas," katanya.
Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal (11/07) kemarin.
Akibat perbuatannya, Maski diamcam pasal yakni Pasal 45a ayat 1 joncto pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (dam)