JATIMPOS.CO/SAMPANG - Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sampang terhadap terdakwa Toli Bin Aswan, warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Sokobanah Menggugat (GRSM) mengirim surat terbuka, khususnya kepada  Presiden RI Ir  H  Joko Widodo, Senin (02/08/2021).

Surat tersebut terkait penegakan supremasi hukum yang dianggap lemah dan tumpul di Kabupaten Sampang terhadap pelaku dan tindak pidana kriminal penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam suratnya, GRSM menuntut tegaknya supremasi hukum terhadap gembong atau bandar narkoba, yang lebih dikenal sebagai mafia narkoba. Menurutnya, Toli Bin Aswan hanya dituntut ringan, dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terdakwa Toli bin Aswan (45) adalah warga Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, merupakan bandar yang ditangkap Polres Sampang pada tanggal 13 Pebruari 2021 silam. Barang bukti yang berhasil disita berupa paket sabu dan satu buah senjata api revolver, seharusnya dituntut berat yaitu 20 tahun penjara, namun oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya dituntut 11 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, GRSM meminta Presiden RI dengan tembusan Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolda Jatim, Kejati Jatim, Kapolres Sampang, Kajari Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, organisasi Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar ikut mengawal tegaknya supremasi hukum di Sampang.

Dimana harus ada tindakan tegas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan transaksional menjual belikan hukum demi kepentingan pribadi dan golongannya.

Sehingga dapat me_minimalisir adanya hukum rimba di masyarakat, siapa kuat dia yang menang, sehingga ada kepercayaan kepada aparat penegak hukum, yang mana Masyarakat luas saat ini krisis kepercayaan terhadap penegak hukum di Sampang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Narkoba (Gian) Kabupaten Sampang, H. Ach Bahri, SH. MH, mengaku mendukung penuh langkah GRSM, dan berharap Penegak hukum di Sampang dapat menjaga marwahnya, dengan menegakkan supremasi hukum sebagaimana mestinya.

Sebab menurut mantan ketua PWI Sampang itu, yang saat ini berprofesi sebagai pengacara, aparat penegak hukum (APH) adalah ujung tombak dari pemberantasan barang haram jenis narkoba dan sabu-sabu.

Terlebih masyarakat umum tau, Kecamatan Sokobanah merupakan zona merah dari peredaran Narkoba, yang mana sering ada penangkapan berbagai pelaku barang haram tersebut. Baik pengedar, pemakai, hingga bandar terdapat paling besar di Madura dan Jawa Timur.

Namun, apabila benar adanya jual beli hukum sebagaimana dugaan GRSM, tentunya akan menimbulkan citra buruk sekaligus mencoreng nama baik seluruh APH di Kabupaten Sampang.

"Yudikatif merupakan ujung tombak dalam pemberantasan peredaran narkoba, Seharusnya JPU menuntut  bandar sekaligus gembong narkoba dengan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan Kabupaten Sampang bersih dari Narkoba, serta generasi bangsa kita ini terselamatkan dari cengkraman narkoba," pungkas Bahri. (dir)