JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Unit II Tipiter Satreskrim Polres Lamonga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 2,5 juta per bidang tanah. 

Tidak hanya Kades Kadungrembug, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) juga dimintai keterangan terkait laporan kasus tersebut. Dalam kesempatan ini Kepala desa Kadungrembug dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) M Sholeh diperiksa bergantian selama 3 jam. 

Ketua Pokmas M Soleh saat ditemui awak media di Polres Lamongan mengatakan, pihaknya dipanggil ke Polres Lamongan dalam rangka klarifikasi dugaan pungutan PTSL di Desa Kadungrembug yang sedang berkembang saat ini.

“Saya diperiksa kurang lebih tiga jam. Nah, dalam pemeriksaan tadi juga sudah saya sampaikan, terkait dengan besaran nilai pungutan PTSL yang meyebutkan angka Rp 2,5 juta itu, saya justru tidak mengetahuinya,” kata M Soleh kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Dia menjelaskan, sebagai pokmas pihaknya sebatas menjalankan tugas dan amanah dari warga. Yang terpenting, kata dia, warga Desa Kadungrembug melalui program PTSL ini bisa mendapatkan sertifikat.

Sambung M Soleh, pemohon PTSL hanya membayar uang sebesar Rp 550 ribu, dan itu termasuk yang 20 pemohon tersebut, bahkan hingga sekarang juga ada yang belum lunas.

“Jadi warga Kadungrembug cukup bayar Rp550 ribu sudah bisa terbit sertifikat. Sementara untuk yang lain-lain, termasuk adanya uang pungutan yang sebesar Rp 2,5 juta itu saya tidak tahu menahu,” terangnya.

Menurutnya, pembayaran PTSL yang sebesar Rp550 ribu per pemohon, itupun atas kesepakatan warga itu sendiri. Pokmas sebatas hanya memfasilitasi, apa yang diinginkan oleh warga Kadungrembug.

“Yang jadi persoalan kan, ada pembayaran uang sebesar Rp 2,5 juta itu. Dan itu tadi yang ditanyakan oleh penyidik. Ya saya jawab, tidak tahu sama sekali uang tersebut, lah wong saya juga ditilap koq,” beber M Soleh.

Dia menambahkan, untuk sementara ini yang ikut pendaftaran PTSL Desa Kadungrembug kurang lebih ada 2 ribuan. Namun yang tercatat di BPN sekarang, kurang lebih ada sekitar 1860 pemohon.

“Sertifikat saat ini sudah jadi, tinggal bagikan ke warga saja, kita juga menunggu kapan BPN mulai membagikan. Sebetulnya kemarin saya sudah meminta untuk dibagikan pada bulan ini, namun pihak BPN katanya masih PPKM,” ungkapnya.

Seusai pemeriksaan ketua pokmas, berlanjut Sunardi Kepala Desa yang diperiksa di ruangan Unit II TIPITER  Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit II Tipiter Ipda Arif Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Kepala Desa Kadungrembung Kecamatan Sukodadi untuk dimintai keterangan terkait pengaduan tersebut.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pungli di  program PTSL tahun 2020 -2021 di Desa Kadungrembung Kecamatan Sukodadi.

“Sedang dalam lidik. Dan belum bisa saya sampaikan,” kata Kanit II Tipiter Ipda Arif Setiawan. (bis)