JATIMPOS.CO/TUBAN – Penyelundupan ribuan pil terlarang di Lapas kelas IIB Tuban berhasil digagalkan. Kejadian ini terekam kamera CCTV pada Kamis pagi (12/08) pukul 04.56 WIB.
Kalapas Tuban Siswarno dalam keterangan rilisnya menyampaikan adanya barang mencurigakan dilempar dari luar Lapas jatuh di lapangan. Barang dilempar dari arah barat depan lapas.
Guna mengetahui apa dan siapakah pemesan barang, dari kejauhan petugas memfoto barang tersebut. Lalu sesaat kemudian paket yang terbungkus plastik putih diambil oleh seorang napi.
“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” jelasnya.
Kata Siswarno, diketahui napi yang mengambil berinisial SI kerjanya di bagian dapur. Hasil pemeriksaan ada 1028 butir pil double L dan satu HP.
“Kami langsung koordinasi dengan Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Siswarno menambahkan hasil pemeriksaan awal Polres Tuban selain SI ada tiga napi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mereka MM, MS, dan US. Keempatnya digelandang ke Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa SI merupakan napi asal Kecamatan Montong yang sebelumnya terjerat kasus 363 KUHP. Dia mulai ditahan pada pertengahan 2020. Sementara tiga lainnya yang dimintai keterangan MS terjerat kasus UU nomor 36 tahun 2009, US dan MM terjerat kasus narkotika. Sampai berita ini ditulis polisi masih terus meyelidikinya. (min)