JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Aksi nekat pencuri kotak amal Masjid Sabilil Khoirot yang berada di Dusun Deleg Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung Kamis (12/08) kemarin berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AS (28) warga Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan kini terpaksa digelandang di Mapolsek Tikung.
Kapolsek Tikung melalui Kanitreskrim, Ipda Sono, SH mengungkapkan, pencurian kotak amal masjid tersebut dilakukan dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng dan alat berupa linggis kecil (kubut) hingga rusak.
"Pelaku termasuk residivis kambuhan dan ini yang keempat kalinya mendekam di sel tahanan," ujar Ipda Sono kepada jurnalis Jatimpos.co di Mapolsek Tikung, Jumat (13/08/2021).
Ipda Sono menjelaskan kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Siswo (saksi) yang pada saat itu sedang berada disamping masjid dan mendengar suara ‘glodak’ (terdengar ada suara barang jatuh) dari dalam masjid.
Sono menjelaskan, setelah itu Siswo (45) kemudian mengajak Wanto (41) saksi lainnya, dan warga setempat untuk mengecek ke dalam masjid dan melihat kotak amal masjid dalam keadaan terbuka.
“Pada saat itu, ternyata pelaku AS sedang berusaha mengambil uang yang berada didalam kotak masjid tersebu. Saat itu juga, pelaku AS langsung diamankan dan diinterogasi oleh saksi dan sejumlah warga, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Sono.
Dengan adanya kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan ke Polsek Tikung. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan kotak amal masjid dengan uang sebesar Rp 1.328 juta, linggis kecil (kubut) warna biru dan obeng warna kuning serta sepeda motor Suzuki Satria fu 125 bernopol S 5826 VH,” terang Ipda Sono.
Saat ini, lanjut Sono, pelaku sudah sudah diamankan di Polsek Tikung. Dalam penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/12/VIII/2021/Polsek Tikung/Polres Lamongan/Polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2021.
“Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa nekat melakukan pencurian kotak amal di masjid, dikarenakan untuk membayar atau melunasi hutang pinjaman online (pinjol) yang sudah dipinjamnya,” tutur Sono.
Adapun korban pencurian ini atas nama Kamari (54) ketua takmir masjid yang beralamatkan di Dusun Deleg Desa Kelorarum Kecamatan Tikung.
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) kotak amal masjid, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (bis)