JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pasca diamankannya dua terduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Lamongan, Minggu (15/8/2021) lalu, mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bilfath Lamongan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Billfath, Ali Fuad Hasyim, SH.,MH, ditangkapnya dua terduga teroris tersebut menjadi sebuah alarm bahwa teroris dan penyebaran paham radikal di wilayah Pendidikan Kabupaten Lamongan masih ada, yakni dibuktikan dengan tertangkapnya salah satu terduga teroris yaitu pimpinan pondok pesantren.

Untuk itu, dia mengajak mahasiswa untuk selalu mewaspadai gerakan terorisme dan penyebaran paham radikal di lingkungan Kampus.

“Menurut kami, mereka yang berafiliasi dengan gerakan dan/atau organisasi berbasis ideologi tertentu kemudian mendoktrin mahasiswa dan menciptakan ‘safe heavens’ untuk menjaga dan menyebarkan ideologi mereka,” kata Dosen yang akrab di sapa Fuad, Rabu (18/08/2021).

Lebih lanjut Fuad mengatakan, yang kedua adalah faktor organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan ideologi tertentu. “Mereka memanfaatkan/mengeksploitasi, kebebasan diperguruan tinggi sebagai kesempatan untuk berkembang dan mengembangkan jaringannya,”  imbuhnya.

Dalam pandangannya, pengajar mata kuliah Hukum Pidana ini mengatakan, bahwa saat ini ruang lingkup penyebaran paham radikal telah meluas, tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren atau lembaga pendidikan, tapi telah menyusup ke ranah umum.

“Setidaknya ini bisa dilihat dari penangkapan salah satu dari dua terduga teroris tersebut yang berprofesi sebagai dokter salah satu rumah sakit di Lamongan,” ujarnya.

Fuad meminta, pemerintah  Kabupaten Lamongan supaya selalu tanggap terhadap kejadian ini. Agar teroris dan paham radikalisme tidak sampai masuk kampus, dengan upaya pemerintah Kabupaten Lamongan yang juga bisa bekerja sama dengan TNI, Polri maupun Akademisi untuk bersosialisasi tentang penanggulangan dan pencegahan terorisme dan paham radikalisme.

“Dalam hal ini sebentar lagi adalah musim PKKMB (Perkenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) pemerintah Kabupaten Lamongan bisa memanfaatkan momen tersebut dengan mewajibkan bagi kampus untuk memberi materi-materi berkenaan dengan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan terorisme dan paham radikalisme,” ungkapnya.

Saat ini, kata Fuad, sudah tidak lagi mempersoalkan seberapa besar tingkat keparahan radikalisme mereka. “Namun yang paling penting, yang harus di lakukan oleh pemerintah terhadap kampus, bagaimana mengajak civitas akademik untuk menjaga, minimal mengajak mahasiswanya, terhindar dari terorisme dan paham radikalisme,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah mengamankan dua orang warga Lamongan pada Minggu (15/8/2021) sore.

Karena diduga terlibat jaringan teroris.  Informasi yang didapat adapun dua orang terduga teroris tersebut seorang berinsial DA, merupakan seorang pengasuh salah satu pesantren di Lamongan dan seorang pria berinisial AG. Kedua orang pria tersebut merupakan warga yang berdomisili di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Mereka diamankan ditempat berbeda, DA diamankan sekitar pukul 16.00 WIB saat dirinya berada di Kabupaten Tuban bersama istrinya. Sedangkan AG diamankan selang satu jam kemudian yakni sekitar pukul 17.00 WIB ketika dirinya berada di pesantren yang diasuh oleh DA.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme. Dari informasi terakhir yang dihimpun, saat ini 2 orang terduga teroris tersebut telah diamankan oleh Densus 88, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. (bis)