JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Diduga KN (37), pembuang bayi di area pekarangan warga Dusun Luwung Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo Sidoarjo pada hari Rabu 1 September 2021 kemarin. Sedangkan KN, tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang saat dibuang masih berumur 1 hari tersebut, ditemukan oleh seorang warga setempat yang hendak ke pekarangan belakang rumah.
"Pembuang bayi di wilayah Balongbendo tersebut adalah ibu kandungnya sendiri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Diungkapkan Kusumo, ditemukannya bayi perempuan tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang mempunyai pekarangan belakang dibuangnya bayi itu.
Ketika hendak ke pekarangan belakang rumahnya, sontak warga tersebut melihat ada plastik kresek bergerak. Kemudian tak berselang lama, warga langsung mengecek kresek plastik misterius tersebut.
Setelah mengecek, ternyata bungkusan kresek plastik didalamnya berisi bayi perempuan yang masih bernyawa.
Lebih lanjut disampaikan Kusumo, setelah bayi tersebut ditemukan, warga setempat langsung melapor kepada RT/RW, kemudian dilanjutkan melapor ke Polsek Balongbendo.
Setelah itu jajaran Polsek Balongbendo, langsung menuju lokasi untuk dilakukan penyelidikan.
Selain itu, dari pengakuan mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut, pasalnya karena himpitan ekonomi dan cekcok rumah tangga kemudian suami jarang pulang ke rumah, sehingga menjadi alasan KN, untuk membuang bayinya.
Sementara masih menurut Kusumo, suami bayi malang tersebut tidak mengetahui bila isterinya (KN) membuang putri ke tiganya tersebut. Pasalnya si suami katanya kerja di luar daerah.
"Saat ini, si jabang bayi masih dirawat di Puskesmas Balongbendo dan dinyatakan sehat. Sementara ibu bayi yakni KN, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sidoarjo secara intensif, karena kondisi kesehatannya masih menurun," tutur Kombespol Kusumo.
Sementara, polisi terus akan mendalami penyelidikan kasus tersebut. Kemudian terkait ancaman hukuman bagi si pembuang bayi akan kita jerat dengan pasal 308 atau pasal 307 dan pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan atau ditambah sepertiga dari ancaman tersebut. (zal)