JATIMPOS.CO/TUBAN – Pencurian ratusan tablet di ruang komputer SMPN 1 Semanding, Kabupaten Tuban sepekan terakhir terungkap. Pelaku adalah seorang satpam di sekolah setempat.

Dia adalah Eko Nugroho Abdiyanto warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban.  Pelaku berusia 30 tahun ini memanfaatkan situasi sekolah yang kosong, karena tidak memberlakukan pembelajaran tatap muka pada beberapa bulan terakhir karena pandemi.

“Aksi pelaku dilakukan saat sekolah kosong. Tersangka merupakan satpam di sekolah setempat,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers, Senin (06/09) pagi.

Darman menjelaskan selama ini pelaku memegang kunci ganda, sehingga keluar masuk ruangan bisa dengan mudah. Kondisi demikian ini membuat satpam tersebut melenggangkan aksinya.  

Terungkapnya aksi ini setelah anggotanya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya  menelisik ke sejumlah konter ponsel di Tuban. Sebab barang tersebut dijual di counter yang berbeda.

Polisi menemukan sebanyak lima tablet dijual di konter Tuban pada Jumat malam, (03/09). Hasil keterangan dari penjaga konter membenarkan bahwa telah membeli barang tersebut lengkap dengan dusbooknya dari AF warga Kelurahan Kutorejo. Pihak konter mengaku semua tablet telah laku terjual.

“Dari keterangan itu, anggota mengembangkan penyelidikan,” imbuh Darman.

Di hadapan penyidik, AF 25 tahun ini mengaku disuruh pelaku untuk menjualkan 11 tablet. Sehari kemudian, Sabtu (04/09) sekitar 00.15 Wib pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku mengaku mencuri 20 unit tablet. Aksinya dilakukan secara berulang-ulang mulai April, Mei, dan Juni,” terang Darman.

Sejumlah barang bukti juga dibeber. Diantaranya, sepeda motor milik pelaku, kunci laboratorium sekolah, satu tablet. Pelaku dijerat pasal 363  ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui pada Senin (30/08) lalu SMPN 1 Semanding kehilangan 149 tablet  merk Samsung Galaxy Tab A yang berada di ruang komputer laboratorium. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 298.510.000. (min)