JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Tersangka berinisial HE (26), anak kost asal Kediri Jawa Timur, yang kesehariannya adalah seorang sopir rental tega membunuh dua gadis kakak adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01 RW 03 Kecamatan Waru Sidoarjo.
Dua gadis kakak adik yakni DR (20) sang kakak, dan DA (12) sang adik itu usai dibunuh diceburkan ke dalam sumur. Pembunuhan yang didasari cinta bertepuk sebelah tangan tersebut, membuat pelaku HE tega menghabisi dua gadis bersaudara tersebut.
"Berawal dari pelaku HE bertamu ke rumah korban DR yang saat itu kedua orang tuanya masih bekerja di luar rumah, kemudian pelaku dan korban melakukan pembicaraan hingga pelaku sampai memegang tangan korban DR", ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Karena tangan DR dipegang oleh pelaku, sontak DR berteriak sehingga pelaku yang panik membekap mulut korban DR dan menariknya ke dalam rumah.
Didampingi oleh KasatReskrim Oscar Stefanus Setjo, Kapolresta Kusumo menuturkan, ketika DR dibekap mulutnya oleh pelaku, sang adik (DA) mengetahuinya yang kemudian mengambil pisau dapur karena sang kakak dianiaya pelaku.
Melihat DA, yakni adik DR membawa pisau, kemudian sontak pelaku menarik tangan DA dan pisau diambil dari tangan DA. Tak sampai disitu, pisau yang sudah ditangan pelaku kemudian disayatkan ke leher DA hingga meninggal dunia.
Pelaku HE (26), sopir rental Warga Kediri Jawa Timur.
--------------------------------
Lebih jauh Kusumo menjelaskan, melihat sang adik (DA) berceceran darah dan meninggal karena sayatan pisau di leher, sehingga DR (kakak) berteriak histeris.
Pelaku HE kembali panik dan mencekik korban DR hingga meninggal dunia. Setelah kedua korban kakak adik meninggal dunia yakni DR dan DA, pelaku kemudian membawa ke belakang rumah lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kaki diikat diberi batu untuk pemberat agar tenggelam.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 12 jam oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku HE dapat diringkus. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Sedati tepatnya di sebuah penginapan. Karena HE mencoba untuk melarikan diri, pelaku kemudian diberikan tindakan tegas terukur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 365 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 terkait perlindungan anak dan dugaan pembunuhan dan pencurian dengan ancaman masing-masing hukuman 15 tahun penjara atau dapat dijerat pasal berlapis.
Kemudian BB hingga saat ini yang diamankan oleh polisi diantaranya 1 buah helm, 1 unit mobil Sigra yang dibawa kabur pelaku, 4 buah handphone, 1 laptop, dompet, tas, dan pakaian milik korban. (zal)