JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pemuda berinisial EL (28) asal Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan terpaksa diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian Handphone (HP) di salah satu warung kopi yang ada di Jalan Airlangga Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch. Lazib, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, "Ya tadi malam, Kamis 9 September 2021 kami menuju TKP sesaat setelah mendapatkan laporan dari korban dan segera mencari ciri-ciri orang yang diungkapkan," katanya, Jumat (10/09/2021).
Kapolsek Sukodadi menjelaskan kronologi awal saat itu korban HA (20) sedang asyik nongkrong di warkop, karena baterai HP-nya habis korban melakukan pengecasan.
"Saat dicas itulah, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mengambil HP korban karena melihat korban sedang lengah," ungkapnya.
Setelah menyadari HP-nya raib, korban segera melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek Sukodadi. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sukodadi langsung melakukan pencarian, kemudian pihaknya mendapati seseorang yang diduga sebagai pelaku, sehingga petugas melakukan penangkapan dan melakukan interogasi.
"Saat diinterogasi, dia (tersangka) langsung mengakui bahwa telah melakukan pencurian HP, sehingga kami langsung mengamankannya beserta barang bukti sebuah HP merk Poco M3 milik korban," imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polsek Sukodadi dan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Korban mengalami kerugian mencapai 2.600.000 rupiah, kami gunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara," pungkasnya. (bis)