JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Tua-tua keladi makin tua makin menjadi, mungkin hal tersebut cocok bagi pria berinisial S (51), warga asal Gedangan Sidoarjo. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, sebut saja Melati (9), warga Wonoayu Sidoarjo.

Sebelumnya, pelaku S sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Tak jera dengan perbuatannya, bapak dua anak ini kembali melakukan perbuatan kedua kalinya.

"Melati, dicabuli pada tanggal 7 September 2021. Pada jam 10.30 WIB, saat pulang sekolah di wilayah Wonoayu. Mengetahui Melati belum kunjung dijemput oleh orangtuanya, sehingga S teratrik menghampiri korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/2021).

Kemudian, korban dibujuk dengan dibelikan es oyen yang berada di sebelah sekolah dan diberi uang 7 ribu rupiah.

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku S mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati (korban).

"Di atas motornya, pelaku berbuat bejat dengan memasukan jari tangannya ke dalam rok korban hingga masuk ke alat vitalnya dan korban merasa kesakitan," terang Kusumo.

Perbuatan pelaku tidak berhenti sampai disitu. Kemudian pelaku mengajak korban berhenti di sebuah warung, sambil minum es teh.

Kembali, Melati mengalami tindakan cabul yang dilakukan S. Badan Melati didudukkan di atas pahanya, selanjutnya jari pelaku kembali dimasukkan ke kemaluan korban.

Sementara saat korban mengalami rasa sakit pelaku tak menghiraukannya. Hingga berlanjut ia meminta Melati agar tangannya memegang kelaminnya.

Setelah perbuatan bejat S terhadap Melati dilakukan, kemudian diantarkannya pulang ke rumah. Namun, pelaku hanya mengantarkannya sampai di gang dekat rumah.

Kemudian korban diberikan uang lagi oleh pelaku sebesar 10 ribu rupiah, dan meminta supaya tak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Tak kuasa menahan rahasia tersebut, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Polisi berupaya mengungkap kasus ini.

"Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," paparnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat ancaman hukuman penjara 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. (zal)