JATIMPOS.CO/JOMBANG - Selama 12 hari, Polres Jombang ungkap kasus peredaran narkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru, mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021.
Dalam operasi tersebut polisi membekuk 26 tersangka dari 24 kasus, yang didominasi pengedar. Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
"Dari 24 kasus, 19 kasus di antaranya adalah kasus narkotika, dengan 16 tersangka. Sedangkan kasus obat keras dan berbahaya 5 kasus dengan 5 tersangka," ungkap Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, dan Wakapolres Kompol Ari Trestiawan, Kasubag Humas AKP Hariyono saat rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/09/2021).
Dikatakan Agung, dari 26 tersangka, 22 orang di antaranya adalah pengedar. Sisanya, yaitu 4 tersangka adalah pemakai.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 17,7 gram, ganja 29,01 gram, pil doubel L (LL) sebanyak 1.679 butir. Kemudian 13 buah pipet kaca, dan 13 korek api, 19 unit handphone, 13 buah alat isap (bong) 13 buah, 3 unit timbangan. Juga uang tunai sebesar Rp 610 ribu, dan serta satu unit sepeda motor.
Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid, mengatakan sebanyak 24 kasus yang berhasil diungkap melibihi target opeasi (TO) yang dipatok Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“TO yang ditetapkan Polda Jatim sebanyak 5 kasus, dan kita bisa mengungkap 24 kasus. Jadi over target sekitar 400 persen,” ujar Moch Mukid.
Kondisi ini memprihatinkan karena meski dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid-19, kasus peredaran narkoba di Kota Santri ini terbilang cukup tinggi.
“Puluhan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba,” beber Mukid.
Kepada para tersangka kasus golongan 1 jenis sabu-sabu dan ganja, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Untuk tersangka kasus Okerbaya, dikenakan Pasal 196 subs Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 stbl no 419 tahun 1949 tentang obat keras. Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara,” pungkas Mukid. (her)