JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Terlilit hutang karena kalah judi, BDP, pemuda asal Tosari, Pasuruan, nekat melakukan pencurian dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedongan, Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, pada 9 September 2021 dini hari.

Mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada, korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa ia meletakkannya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, mengarah pada BDP karyawan korban. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kediri.

“Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi pun langsung melakukan penangkapan," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/2021).

Namun pelaku berupaya kabur, hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil. Sehingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Menurut Kusumo, tersangka BDP, nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit hutang kalah judi. Bahkan mobil tersebut sempat di posting di media sosial ditawarkan senilai Rp 35 juta.

“Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017, saat itu ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya. (zal)