JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebanyak lima belas orang diamankan sebagai tersangka atas kasus narkoba oleh aparat Kepolisian Resort Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mereka ditangkap dari hasil pengungkapan dua belas kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021, Polres Lamongan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dengan 15 tersangka," katanya, saat rilis ungkap kasus tumpas narkoba di halaman Mapolres Lamongan, Kamis (16/09/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Miko dari 12 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan tersebut, terdapat 3 kasus diantaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 9 kasus lainnya non TO.

Miko juga mengungkapkan, dari 15 tersangka yang diamankan terdapat 2 residivis atas kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut AS, warga Kecamatan Sukodadi Lamongan dan R, asal Kecamatan Karanggeneng.

"Tersangka AS pernah ditangkap tahun 2016, sedangkan R ditangkap di tahun 2017," ujarnya.

Selain 2 orang residivis berhasil ditangkap, petugas juga mengamankan 13 tersangka lainnya diantaranya MA warga Kecamatan Kalitengah, FN warga Brondong, S dan Z warga Sarirejo, DS dan TS warga Karanggeneng, mereka tersangka kasus sabu-sabu. Kemudian EE warga Kecamatan Kedungpring, K warga Modo, TW warga Ngimbang, ID dan DF warga Paciran serta AP dan DA warga Babat adalah tersangka kasus peredaran pil dobel L.

"Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu-sabu 9,63 gram, 2,638 butir pil dobel L, 9 unit HP berbagai merk, 6 unit sepeda motor berbagai merk dan uang tunai Rp 4.115.000," terangnya.

Para tersangka dijerat undang-undang RI nomor 35, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114,  Tentang Narkotika  dan undang - undang RI nomor 36  Pasal 197 Tentang Kesehatan.

AKBP Miko Indrayana berharap, masyarakat untuk berani menyampaikan atau menginformasikan, apabila ada orang-orang yang terindikasi menjadi pengedar ataupun pengguna narkoba. Tujuan utamanya adalah supaya masyarakat, terutama generasi muda Indonesia terbebas dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan dirinya sendiri dan bangsa ini.

“Jangan sampai generasi penerus bangsa ini hancur gara-gara narkoba,” pungkasnya. (bis)