JATIMPOS.CO/SUMENEP - Seorang wanita inisial RJ (27) warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi saat bersama pria WRD (48) asal dusun Batu Ampar, Desa Sera Timur, Senin (20/09/2021).

Keduanya lagi asyik pesta narkotika jenis sabu di resto Apoeng Ketha masuk Kecamatan Saronggi.

"Ada info dari masyarakat bahwa di resto tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widi mengatakan, atas peyelidikan intensif pihaknya langsung melakukan penggerebekan di tempat itu. Alhasil polisi menemukan barang bukti berupa sabu di tempat kejadian.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati pelaku berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan di teras depan kamar yang ditempati pelaku," ungkapnya.

Akibatnya, mereka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, resto Apoeng ketha ditutup karena tempat tersebut disalahgunakan menjadi tempat pesta narkoba. (dam)