JATIMPOS.CO/TUBAN – Dua Gambler kelas pinggiran asal Kecamatan Semanding terpaksa harus meringkuk di jeruji sel tahanan Polres Tuban. Mereka dibekuk saat gayeng ‘ngeGame’ dadu di Kecamatan setempat.

Desas-desus penyakit masyarakat ini dikabarkan sudah diendus dan sampai ke telinga polisi. Biar cukup bukti, Polisi mengintai. Akhirnya aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, Rumaji (53) bandar dadu dan Kasduri (53) sebagai penombok tak berkutik saat digerebek.

“Mereka ditangkap di belakang warung-warung tuwak di bawah pohon jati Desa Jadi,” terang Kapolres Tuban AKBP Darman dalam pers rilis, Senin (18/10).

Darman mengatakan saat penggrebekan sedikitnya ada tujuh orang yang sedang bermain judi. Lima di antaranya berhasil kabur. Dua orang ditangkap. Selain itu ditemukan barang bukti  satu lembar blabaran, satu lepek, tiga biji mata dadu, satu buah tempurung kelapa, dan uang 710.000.

“Dari laporan masyarakat di area itu kerap kali digunakan bermain judi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Polisi bernomor : LP-A/298/X/2021/SPKT, kedua penjudi ini dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara sepuluh tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres Darman mengimbau agar masyarakat Tuban menjauhi kegiatan atau aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Akibatnya, selain merugikan diri, keluarga pun juga akan menanggung risikonya. (min)