JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Dugaan tindak pidana korupsi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo berinisial WS (45), berhasil diringkus Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis malam 7 Oktober 2021 di kediamannya.
"Tim satgas saber pungli unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku WS (45) dirumahnya yang masih sebagai Kades aktif di desanya yakni Desa Klantingsari Tarik", ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers conference di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).
Sementara, korupsi yang dilakukan pelaku WS yakni melakukan Pungli (Pungutan Liar) atau penarikan uang terhadap pemohon sertifikat rumah secara gratis program Pemerintah.
Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku demi kepentingan pribadi dengan mentarget sejumlah uang kepada warga pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dalih akan membuatkan surat hak atas jual beli tanah, hibah, dan waris.
"Dalam pelaksanaannya, pelaku WS menunjuk staf administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk membuatkan surat kepemilikan yang dibutuhkan oleh warga pemohon tersebut", jelas Kusumo kepada awak media.
Sedangkan nominal yang dimintai oleh pelaku bervariasi. Untuk pembuatan surat hibah dipatok sebesar Rp 350.000, dan pembuatan surat keterangan waris dipatok dengan harga Rp 850.000. Sedangkan pembuatan surat jual beli tanah dipatok dengan harga 5 persen dari harga jual beli tanah.
Perlu diketahui, pelaku WS saat terjaring OTT sedang melakukan pungli dirumahnya dan didapati uang tunai senilai 7.250.000 dan 1.500.000.
"Dari pelaku juga disita Barang Bukti (BB) berupa uang di tabungan atas nama AI sejumlah Rp 60.000.000, dan beberapa laptop, handphone, dan sejumlah dokumen," terang Kusumo.
Ditegaskan Kusumo, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (zal)