JATIMPOS.CO/PONOROGO - Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil membekuk 6 orang komplotan pencuri lintas provinsi. Dari 6 orang klomplotan tersebut, 3 orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

Enam orang tersebut adalah N (41) warga Subang, AF (42) warga Karanganyar, K (50) warga Jakarta, J (36) warga Bekasi, RE (53) warga Jakarta dan IM (38) warga Brebes.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, SIK.MH menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari laporan terjadinya tindakan pencurian dan setelah melakukan berbagai penyelidikan akhirnya anggotanya bisa menangkap para tersangka.

"Mereka ini adalah satu tim yang merupakan komplotan pelaku pencurian lintas provinsi. 2 orang sebagai penadah, 4 orang lainnya bertindak sebagai sopir dan seorang memantau lokasi serta 2 lagi sebagai eksekutor," jelas Kapolres Ponorogo dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Sabtu (13/11/2021).

AKBP Catur C. Wibowo juga mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindakan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Untuk TKP kejadian ada di Sukorejo, Babadan dan Jetis. Selain itu, komplotan ini juga melakukan tindakan serupa diberbagai tempat di luar Ponorogo, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," ungkapnya.

Dari hasil tindak pencurian tersebut, Kapolres menyebutkan mereka berhasil membeli sebuah mobil Kijang Innova yang dijadikan alat untuk mengangkut hasil curian.

“Mereka juga melakukan sewa sebuah mobil Avanza yang rencananya akan dipergunakan dalam melakukan aksinya di Kediri sebelum akhirnya terangkap, " terangnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 6 orang tersangka, yaitu handphone berbagai merk, 1 roll kabel listrik, 1 buah kompresor, 2 buah kikir, 2 buah linggis, 10 karton susu merk SGM, 10 aki mobil berbagai merk, 3 buah disel air berbagai merk, 1 buah genset merk Kudo, kunci T, Linggis, tongkat besi, 1 mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No pol B 2574 KON dan uang tunai sebesar Rp 729.000.

Lebih lanjut dia katakan, bahwa dalam melakukan aksinya, mereka beroperasi pada malam hari disaat lingkungan sepi dengan merusak gembok dan merusak pintu.

"Mereka adalah residivis lintas provinsi yang sudah melakukan perbuatannya beberapa kali, " tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, AKBP Catur C Wibowo meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada.

"Warga yang memiliki toko dan tidak dijaga, ada baiknya memasang camera CCTV. Jika tidak lebih baik tokonya ada yang menunggu, juga bisa memanfaatkan PAM Swakarsa atau mengaktifkan kembali Pos Kamling di lingkungannya masing - masing," pesan Kapolres Ponorogo.

Dari perbuatannya itu ke 6 tersangka terancam pasal 363 dengan pemberatan, pelaku lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nur)