JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Pucangrejo dan Desa Pule masuk Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Ketiga tersangka itu adalah AA (27), DS (22) dan AS (19). Mereka merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, di lokasi pertama pencurian dilakukan di jalan irigasi Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka AA dan DS menggasak sepeda motor korban yang sedang diparkir. Kebetulan kunci motor jenis Honda Nopol AE 3561 MX masih tertancap dan berhasil dibawa kabur pelaku.

Setelah berhasil dibawa kabur, pelaku kemudian menawarkan motor hasil curiannya di media sosial facebook dan dibeli seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

" Kedua tersangka, yakni AA dan DS ini memang sudah sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian di lokasi kedua tersangka AA mengajak AS untuk melakukan tindak kejahatan yang sama, " jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam pers rilisnya di Mapolresta Madiun, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, di lokasi kedua pencurian dilakukan di teras gudang beras di Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada 7 Nopember sekitar pukul 16.00 Wib. Di lokasi ini tersangka AA dan AS menggasak motor jenis Honda Supra 125 Nopol AE 6007 QD, motor sempat dipakai beberapa lama.

" Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor tersebut, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, ketiga tersangka berhasil ditangkap dirumahnya masing - masing, " jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sepeda motor hasil kejahatannya ini uangnya sebagian besar dipakai untuk bayar hutang.

" Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).