JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan ibadah Umroh dengan biaya murah dan investasi bodong.

Selain menangkap seorang pelaku  jajaran Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (16/11/2021) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Pada pertengahan tahun 2019 korban ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup hanya 10 juta rupiah oleh pelaku MN (43) asal Surabaya. Setelah membayar ternyata korban tak kunjung diberangkatkan.  

“Dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya, bahkan ada yang dari Jawa Barat. Rata-rata masyarakat tergiur dengan biaya umroh murah yang ditawarkan pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers di halaman Reskrim Mapolres Mojokerto, Selasa (16/11/2021).

Kapolres Mojokerto AKBPApip Ginanjar didampingi Kasatreskrim dan Humas Polres Mojokerto saat tunjukkan BB kejahatan MN, asal Surabaya.

-----------------------------------------------------

Masih kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, kejadian awal pertengahan tahun 2019 pelaku MN datang ke Mojokerto meyakinkan pada masyarakat bahwa dirinya memiliki usaha pemberangkatan umroh, dengan biaya murah hanya Rp 10 juta, 2 tahun kemudian bisa berangkat. Padahal harga umum biaya perjalanan umroh antara Rp 21 juta hingga Rp 27 juta.

Pada April 2020 pelaku MN datang lagi ke Mojokerto, dalam melancarkan aksinya ia mengaku memiliki beberapa kegiatan usaha dengan keuntungan sangat besar. Jika menyertakan modal usaha Rp 1 juta maka setiap bulannya bisa mendapatkan keuntungan 14% selama 15 bulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, modus operandi tersangka terbilang nekat meski ia tidak mempunyai biro perjalanan ibadah umroh, maupun kerjasama dengan biro perjalanan ibadah umroh. Namun ia bisa mengelabui sekitar 200 korban dan meraup keuntungan  kurang lebih 2 miliar.

“Semua uang yang berhasil dikumpulkan dari beberapa korban, dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (HPO),“ ucapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, 2 lembar kwitansi pembayaran atas nama Istiana sebesar Rp20 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran atas nama Mukhlison sebesar Rp30 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran atas nama Yunanik sebesar Rp20 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran atas nama Suendah  sebesar Rp130 juta serta 3 lembar surat pernyataan pengembalian uang tertanggal 26 April 2021.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (din)