JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku perampasan dengan kekerasan. Dalam aksinya pelaku tega melucuti pakaian korban hingga telanjang, dibiarkan di lorong jalan tol Desa Canggu Kecamatan Jetis. Kemudian, pakaian dan motor korban dibawa lari oleh pelaku.

“Pelaku perampasan yang korbannya pasangan muda - mudi,  di TKP lorong bawah Jalan Tol Dusun Singopadu, Desa Canggu Kecamatan Jetis  berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Mojokerto, pelaku ternyata   bapak dan anak asal Balongbendo Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK.SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (23/11/2021).

Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan, modus operandi pelaku Totok (39) mengendarai mobil avanza rental, dari Desa Kedungbendo - Balongbendo Sidoarjo, menuju Dawarblandong – Mojokerto, untuk mencari toko galvalum. 

Di tengah perjalanan tepatnya bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu Kecamatan Jetis, Danang (19) pelaku, ingin buang air kecil dan mengetahui ada pasangan muda-mudi lagi bermesraan. Akhirnya pelaku Totok menghampiri korban dan mengambil kontak motor Honda Vario dan Hp korban.

“Korban ini sempat melawan saat diminta kontak Motor Honda Vario dan Hp-nya, setelah dipukul oleh pelaku Totok sebanyak dua kali, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Tak hanya itu, agar tidak melakukan pengejaran kedua korban (D dan F) dipaksa melucuti pakaian hingga  telanjang kemudian dibiarkan tergeletak di lorong bawah jalan tol. Motor Vario Nopol S 4481 VQ dibawa pelaku Danang ke Balongbendo, Sidoarjo, ” terang Kapolresta.

Lanjut dikatakan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, korban D dan F melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Jetis tanggal 12 November 2021. Pelaku Totok berhasil diringkus di Desa Baron Kecamatan Warujayeng Nganjuk. Sedangkan pelaku Danang (19) berhasil dibekuk di daerah Balongbendo Sidoarjo.

“Pelaku Totok dijerat dengan padal 365 ayat 1,2 KUHP Jo.Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sedangkan Pelaku Danang di kenakan pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mojokerto dari tangan tersangka, berupa 1 unit  sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 4481 VQ beserta STNK, 1 buah HP OPPO A83 warna gold. (din)