JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Madiun, Senin (29/11/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, ternyata sampai sekarang anak korban tidak masuk CPNS.
" Kejadian pada kurun waktu bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2019. Kerugian mencapai Rp 1,35 milliar, " jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di ruang pojok media Sarja Arya Racana Polres Madiun Kota.
Pelaku berinisial NK (45), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait Penipuan atau Penggelapan uang masuk CPNS tersebut. Selanjutnya, Petugas Kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, pelaku dilakukan pemanggilan dua kali oleh Penyidik namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.
" Selanjutnya Petugas melakukan upaya membawa pelaku dirumahnya yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.
Sementara Barang bukti yang diamankan dari korban berupa empat lembar bukti setoran uang ke rekening BCA, dua lembar bukti setoran uang ke rekening Bank Mandiri, dua lembar Print out atau rekening koran dari Bank Danamon.
Sedangkan Barang bukti dari saksi, berupa satu lembar bukti transfer uang ke Bank BCA, satu lembar bukti transfer ke Bank Mandiri, dan barang bukti dari tersangka, berupa satu buah Buku rekening Bank BCA, dua buah ATM BCA Platinum dan satu buah ATM Bank Mandiri.
" Terhadap tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya empat tahun, " pungkasnya. (jum).