JATIMPOS.CO/SITUBONDO - Kepolisian Resort (Polres) Situbondo mengamankan 10 pekerja PT Arya Radja Rahardja terkait kasus penambangan ilegal di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Sabtu (27/21/2021) sore.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, SH. SIK.,M.PICT., M.ISS, melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan bahwa Polres Situbondo telah mengamankan 10 pekerja tambang Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk dimintai keterangan oleh Unit II Tipidsus Polres Situbondo.
"Memang benar, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB Unit II Tipidsus mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktitifitas penambangan illegal yang berlangsung di Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan, Situbondo Kabupaten Situbondo," ujarnya.
Mendengar informasi tersebut Unit II Tipidsus Polres Situbondo langsung bergerak mendatangi tempat penambangan tersebut. Setelah di cek ternyata benar telah terjadi penambangan di Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Selanjutnya Unit II Tipidsus Polres Situbondo langsung membawa 10 pekerja ke Polres Situbondo untuk proses penyelidikan.
Hingga pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Polres Situbondo masih belum selesai melakukan proses penyelidikan kepada 10 pekerja terkait hasil dari penambangan berupa batu dan tanah urug yang dimuat truck yang dijual belikan kepada UD HJ.
Dari hasil olah TKP Unit II Tipidsus Polres Situbondo langsung mengamankan barang bukti berupa 1 unit Dump Truck Nopol DK-9374-UI warna merah, 1 unit Exavatol merk SANY, 41 Lembar nota penerimaan, dan 41 lembar nota pengiriman, serta 1 bendel Nota kosong. (as'ad)