JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua pencuri spesialis sepeda pancal atau sepeda angin.
Kedua tersangka itu adalah DVY (28) warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dan AGS (25) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Selain menangkap kedua tersangka jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda angin pancal merk Polygon type LRN Valcon Star, satu unit sepeda pancal MTB merk Elegan dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
" Modus kedua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor mencari target sepeda angin pancal yang biasa diparkir di depan rumah pemiliknya. Setelah keadaan sepi, selanjutnya kedua pelaku mengambil sepeda angin pancal milik para korban tersebut, " jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di ruang pojok media Sarja Arya Racana Polres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, pencurian sepeda pancal ini dilakukan dua kali. Yang pertama di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan yang kedua di Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
" Pelaku mengambil sepeda angin pancal ini memang niat untuk dijual dan hasilnya digunakan kedua pelaku. Namun, sebelum sempat terjual para pelaku berhasil ditangkap petugas dan barang bukti sepeda angin pancal berhasil diamankan, " ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, terancam pidana 7 tahun. (jum).