JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga bandar narkoba yang bersembunyi di sungai bawah jembatan Jalan Gajah Mada Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengangkapan pria berinisial AS itu dilakukan saat akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, pada Senin 29 Nopember 2021.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Setelah diinterogasi, AS mengaku masih ada sabu lainnya di kamar kosnya yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo.
Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti tujuh poket sabu. AS mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari kawannya yang berinisial I.
Dari pengembangan dan petunjuk AS, keberadaan I diketahui dan saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kosnya.
“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menceburkan diri ke sungai sampai dan bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi," ungkap Kombespol Kusumo kepada awak media.
Sekitar dua jam, tim Satresnarkoba langsung turut masuk ke sungai, dan akhirnya berhasil menangkap I.
Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti yang disampaikan AS.
“Saat di interogasi ternyata I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” terangnya.
Penyelidikan ini terus akan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun. (zal)