JATIMPOS.CO/TUBAN – Investasi bodong yang sempat senter di Kabupaten Tuban beberapa pekan terakhir meruncing pada satu tersangka. Dialah gadis produk asli dalam negeri berparas cantik dengan rambut lurus natural, asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, yakni FF berstatus mahasiswi.
Berseragam warna pink bertulis Tahanan Polres Tuban, perempuan 21 tahun berkulit bening dengan tinggi badan sekitar 150 sentimeter ini terpaksa menunduk pilu malu-malu. Pengakuan dan sejumlah bukti yang didapat polisi mengarah pada pelanggaran hukum Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini kami menetapkan satu tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (26/01).
Darman menerangkan sampai berita ini dirilis, kepolisian masih terus mengembangkan dan mendalami jejaring yang dibangun tersangka. Sebab rantai bisnis ini melibatkan banyak pihak.
Lalu, Kapolres menyebut ada 47 korban investasi. Modusnya pelaku menawarkan bisnis investasi trading dengan promo 7 hari cair. Contoh, bila investasi 500.000 selama 7 hari maka akan mendapatkan 700.000, bila inves 800.000 maka akan dikembalikan 1.100.000, dan bila inves 1.000.000 maka akan mendapatkan 1.400.000.
Semula para member tidak menaruh curiga karena hasilnya sesuai dengan komitmen awal. Namun setelah sebulan berjalan, gelagat tidak beres mulai terendus kala FF sulit dihubungi para korban. Selanjutnya korban Devitalya Agustin mewakili korban lainnya melaporkan perkara ke Polres Tuban.
“Hasil penyidikan kerugian total dari 47 investor sebanyak Rp 570.100.000,” terang Darman.
Barang bukti diamankan ada satu bendel bukti transfer bank ke rekening tersangka, satu bendel bukti screenshot chat WA, tiga buku tabungan, empat kartu ATM, dua HP.
Ditempat yang sama secara singkat FF atau tersangka mengaku tertarik karena untungnya gede. Korban didominasi para pelajar. Nilai invest rata-rata 500 ribu sampai 10 juta. Fee yang didapat 10 persen dari nilai invest.
“Saya setorkan ke Lamongan, keuntungan dari lamongan 50 persen, tak kasihkan member 40 persen, saya dapat fee 10 persen,” ujar FF tanpa menyebutkan identitas rekannya di Lamongan saat wawancara singkat di halaman rilis Polres. (min)