JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Turen berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa Lokasi Mushola atau Masjid di Kabupaten Malang, Jumat (28/1/2022).
Diketahui sebelumnya, bahwa Polsek Turen pada Rabu (19/1/2022) telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Mushola Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Rt. 02 RW 11, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
"Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung," ujar Suko Wahyudi.
Identitas tersangka yaitu bernama AHN (26 tahun) seorang sopir truk yang merupakan pendatang, beralamatkan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka sendiri masuk ke dalam mushola atau masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan. Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, selanjutnya tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Kompol Suko Wahyudi menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen, namun diketahui telah ada 4 laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Diantaranya, Mushola Darulkaromah, Dusun Krajan, RT 04 RW 01, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Mushola Thoriqus Salam, Jalan Raya Asrikaton, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Mushola Al-Ikhlas, Dusun Bugis Krajan, RT 03 RW 04, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta di salah satu masjid di wilayah Bululawang.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar hutang-hutang serta sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya yang akhir-akhir ini sangat sedikit pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk," imbuhnya.
Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp. 1.515.600,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah), 1 buah tang, 1 buah obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 buah kasos warna putih.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (yon/hmsresmlg)