JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Buntut penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Rabu 6 Juli 2022 membekuk dua orang berinisial FF (19) dan MFAI (29) di wilayah Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, ada satu lagi pelaku yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh anggota Satresnarkoba dengan inisial H.

Perlu diketahui, salah satu tersangka MFAI juga merupakan seorang perangkat desa Bakungpringgodani Kecamatan Balongbendo. Meskipun dirinya sudah memperoleh upah dari pekerjaannya sebagai abdi masyarakat, MFAI juga tetap nyambi sebagai pengedar sabu.

Sementara saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba pada tanggal 6 Juli 2022 telah melakukan penangkapan terhadap FF dan MFAI yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Pada saat penangkapan, sekaligus ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Melalui interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu berasal dari H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual kembali melalui perantara kurir MFAI.

"Petugas Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan dapat melakukan penangkapaan terhadap MFAI yang kemudian ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi sabu sisa pakai dan Uang tunai Rp 230.000 hasil penjualan. Selanjutnya kedua tsk berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolresta Kusumo, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 2 tersangka yaitu :

- 3 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya.

- 4 pak plastik klip

- 1 buah dompet motif batik

- 3 buah timbangan elektrik

- 1 HP OPPO warna hitam

- 1 buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya.

- 1 buah Korek api gas

- 1 buah Timbangan elektrik

- 1 pak plastic klip

- Uang tunai Rp230.000

- 1 unit HP Realme warna hijau. (zal)