JATIMPOS.CO/SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online. Sebanyak 500 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di ruang pres rilis Bid Humas Polda Jatim, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak 8 - 14 Agustus 2022 ada sebanyak 18 LP dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

Disamping itu, tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih 8 bulan, sejak Januari 2022 hingga pertengahan bulan Agustus 2022 sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total 500 orang.

"Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola, " kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Terhadap para tersangka, menurutnya akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, di antaranya ada yang main judi slot dan ada yang main judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta," jelasnya.

Sementara terkait modus di youtube yaitu memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse. "Sementara untuk aplikasi judi bermacam macam," pungkasnya. (*).