JATIMPOS.CO/MADIUN - Warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berinisial MR (54), akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Madiun Kota setelah melakukan pencurian sebuah mobil milik seorang perempuan berinisial IS (46), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam aksinya, dia mengaku sebagai Pilot pesawat Garuda Indonesia dan melakukan kencan dengan korban di sebuah hotel di Jalan Citandui, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka dan korban sempat bermalam di hotel tersebut. Saat korban mandi, tersangka mengambil kunci kontak mobil, dompet dan HP serta mobil milik korban, selanjutnya dibawa pulang ke rumah tersangka di Mojokerto.
" Tersangka dan korban ini awal perkenalannya melalui medsos, korban tertarik karena tersangka mengaku sebagai pilot, kemudian mereka bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun, " jelas Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta. Kemudian melaporkannya ke Polres Madiun Kota. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa mobil toyota avansa Nopol AG-1087-VV dan satu buah Dosbox Hp merek Samsung tipe A20S, kartu ATM dan satu buah kartu identitas Garuda Indonesia milik tersangka.
" Setelah di interogasi pelaku mengakui terus terang telah melakukan pencurian barang - barang milik korban dan disimpan di rumahnya di Mojokerto, " ungkap AKP Tatar Hernawan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan penangkapan dan penyitaan guna proses lebih lanjut. Sedangkan terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jum).