JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi oleh ibu kandungnya yang berada di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat), Sabtu 30 Juli 2022 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK., MH dalam press release-nya di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu 03/08/22.
Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku. Bermula dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan di kamar mandi. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.
“Sebulan kemudian, yakni Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.
Hingga kemudian di bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP seorang majikan di Surabaya, dimana pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di kamar mandi majikannya inilah pada tanggal 25 Juli 2022 TR melahirkan. Kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesokan hari pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.
Kapolres kemudian mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan akan tetapi menuju ke rumah AP di wilayah Kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD Puskesmas Campurdarat. Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku yang berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pada Selasa (2/8/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB, yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Melalui pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Sementara itu di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” ulasnya. (san)