JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sebanyak tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan Bali, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

Kasus ini bermula saat pertengahan Juli Tahun 2022, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu yakni RW dan STK. Keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu-sabu.

"Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan sabu-sabu didapatkan dari bandar di Bali", ujar Kombespol Wahyu Bintoro, Rabu (3/8/2022).

Selain itu masih terdapat sabu-sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS.

Usai mendapat informasi tersebut, transaksi sabu-sabu di sebuah Hotel Surabaya. Kemudian, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek dan menangkap satu pengedar lain yakni AS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2.500 gram.

"Tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu ini merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. Bandar dari Bali masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo," tegasnya.

Sementara kini ketiganya diamankan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih bakal mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini," tegasnya. (zal)