JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang selama 12 hari giat Operasi Tumpas Narkoba 2022, panen kasus narkoba dengan meringkus 27 orang tersangka.
Dikatakan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, operasi tumpas narkoba digelar dimulai sejak 22 Agustus sudah menyita barang bukti narkoba senilai Rp47 juta.
"Sebanyak 16 tersangka diringkus oleh Satreskoba, antara lain 15 pengedar narkoba telah ditetapkan tersangka dan 1 pemakai dilakukan restorative justice," terang Nurhidayat, turut hadir pula Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat press rilis di halaman Satreskoba Polres Jombang, Selasa (6/9/2022).
Lanjut Nurhidayat, ada 11 tersangka lainnya merupakan pengedar narkoba juga berhasil ditangkap polsek jajaran pada operasi selama 12 hari tersebut.
“Selama 12 hari kami melakukan operasi, berhasil mengungkap 26 kasus dengan 27 tersangka. Perannya, 26 tersangka ini sebagai pengedar, satu orang lainnya pemakai,” imbuh Nurhidayat.
Dari 27 tersangka itu, papar Nurhidayat, ada 2 tersangka yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) polisi, yakni tersangka AG (38 tahun) seorang sopir truk yang kerap mengedarkan narkoba di Jombang.
Kemudian akhirnya diringkus oleh anggota Satreskoba di rumahnya, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang pada Senin lalu (22/08/2022). Dari tangan AG, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah 2,08 gram.
Kemudian TO kedua adalah FA (31). Kuli bangunan ini juga seorang pengedar narkoba. Ia diringkus okeh petugas Satreskoba Polres Jombang di rumahnya, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kamis (25/8/2022).
Atas penangkapan FA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sejumlah 24,68 gram dan 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.
Terhadap tersangka AG, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Sedangkan tersanga FA dijerat dengan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang kita amankan, seperti sabu-sabu 33 kilogram, 7.500 pil dobel L, sejumlah alat hisap dan lain sebagainya. Barang bukti tersebut sudah kami amankan,” katanya.
Diungkapkan Nurhidayat, sebanyak 33,81 gram sabu dan 7.427 butir pil koplo berhasil diamankan dari 27 tersangka tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, 25 unit HP, 1 unit timbangan dan uang tunai sejumlah Rp 3.097.000 hasil penjualan narkoba serta 1 unit sepeda motor.
“Nominal dari total barang bukti ini sekitar Rp 47 juta. Untuk barang bukti uang kita amankan sekitar Rp 3-5 juta. Kami akan segera proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumrambah yang turut hadir di press rilis menuturkan, terima kasih kepada Polres Jombang yang telah melakukan penanganan kasus narkoba ini. Namun ia juga ini prihatin karena masih banyaknya penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Kedepan kami akan menggandeng seluruh komponen masyarakat, tokoh agama untuk mensosialisasikan serta menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Kami bersama ibu bupati tengah menggodok untuk secepatnya bisa terbentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jombang," pungkas Sumrambah. (her)