JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 18 budak Narkoba di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Belasan budak Narkoba itu terdiri dari 5 orang tersangka sebagai pengguna sabu dan 13 orang lainnya berstatus sebagai tersangka pengedar.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan identitas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 5 orang terlibat sebagai pengguna sabu dengan inisial K (43), AS (40), MH (42), AI (40), dan AH (29).
Sedangkan 13 orang lainnya tersangka sebagai pengedar narkoba, meliputi KA (40), FP (29), H (29), NJ (27), M (30), AH (38), AH (31), NM (17), AHF (18), AS (19), SF (22), MV (25), dan FIS (27).
Menurutnya, delapan belas tersangka kasus penyalahgunaan barang haram tersebut diamankan di 14 titik wilayah Pamekasan.
"Mereka terjaring razia Tumpas Narkoba Semeru sejak tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022," ujar Kapolres AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (7/9/2022).
Kata AKBP Rogib, sapaan akrabnya, dalam penangkapan budak narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu kurang lebih 22, 45 gram, 259 butir pil logo Y, 4 buah alat hisab sabu dan uang tunai senilai Rp 300 ribu rupiah.
"Tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara untuk tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (did)