JATIMPOS.CO/JOMBANG - Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Korlantas Polri merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pada Selasa (12/04/2021) Aplikasi SINAR dirilis secara virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta. Dengan penekanan tombol bersama-bersama menandai di launchingnya aplilasi SINAR dan berlaku serentak secara nasional.
"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
" Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar. Kabarnya, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik," ucap Kapolri saat launching.
Bertempat di Kantor Satlantas Polres Jombang saat mengikuti launching SINAR secara daring ini tampak hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V Brawijaya Mayjen Suharyanto, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah, Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho dan Dandim 0814 Letkol Inf Triyono.
Usai launching, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kepada awak media menjelaskan, aplikasi SIM online merupakan jawaban untuk meningkatkan pelayanan ditengah situasi pandemi. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari manapun dan kapanpun. Setelah jadi, SIM-nya bisa diambil di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Atau diambilkan oleh orang yang diberi kuasa. Atau diantar melalui pos.
’’Dengan adanya aplikasi SIM online, kerumunan saat mengurus SIM bisa dihindari,’’ tegas Kapolda Jatim.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab mengapresiasi positif peluncuran apilkasi untuk mengurus SIM secara online. Inovasi pelayanan berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat dimanapun dan kapanpun ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi ditengah pandemi ini.
Untuk diketahui, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar : 1. Download aplikasi 2. Registrasi (NIK) 3. Face recognition 4. Pilih jenis SIM 5. Pembayaran PNBP SIM baru 6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal 7. Lulus dan mendapat QR Code 8. Pilih Satpas 9. Pilih jadwal ujian praktik
Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar: 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP (OTP) 3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian (pembatalan) 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon. (her).