JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna mensukseskan program Bangga Buatan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan koordinasi agar pemerintah pusat dan daerah bisa mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.
Koordinasi tersebut disampaikan secara teleconference dalam acara Rakor Sosialisasi Pembelian dan Pemanfaat Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GERNAS BBI) ke Gubernur/Bupati se-Jawa dan Bali, Senin (21/2).
Dalam arahannya, Luhut, menjelaskan bahwa Pemda di wilayah Jawa dan Bali mempunyai potensi belanja sebesar Rp 217,8 Triliun atau 40,7% dari Pemda se-Indonesia.
"Pemda se-Jawa Bali memiliki potensi belanja antara Rp 217,8 triliun atau 40% dari pemda seluruh Indonesia," ungkapnya.
Luhut juga menjelaskan bahwa belanja Pemerintah Daerah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri yang dihasilkan UMKM/IKM/Artisan.
"Belanja Pemerintah Daerah dari produk dalam negeri merupakan bentuk nyata terhadap hasil produksi UMKM/IKM/Artisan" jelas Luhut.
Selanjutnya, Luhut menambahkan tentang Tindak Lanjut Aksi Afirmatif yang bisa dilaksanakan oleh Pemda. Pertama, optimalisasi belanja produk dalam negeri minimal 40% dari anggaran belanja.
"Yang bisa dilakukan oleh Pemda mengoptimalisasi belanja dari anggaran belanja untuk produk dalam negeri minimal 40%" urainya.
Kedua, segera membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Ketiga, mempercepat pembentukan e-katalog lokal dan melakukan pendataan UKM/IKM/Artisan untuk ditayangkan pada e-katalog.
"Segera membentuk tim Nasional Peningkatan Penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), yang ketiga percepat untuk pembentukan e-katalog lokal dan laksanakan pendataan UMKM/IKM/Artisan dapat segera ditayangkan di e-katalog" tegasnya.
Keempat, Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan untuk pengadaan melalui e-Purchasing dan e-Tendering. Kelima, mengintegrasikan data pengadaan pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan SIMDA (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
"Singkronosasi dan harmonisasi merupakan peraturan pengadaan secara online melaui e-Purchasing serta e-Tendering
“Semoga yang Kita laksanakan dapat membuat Indonesia menjadi lebih baik dan maju kedepan,” tutup Luhut.
Rapat Koordinasi Teleconference yang diikuti oleh seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Jawa dan Bali ini, juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Abdullah Azwar Annas. (yon/kmf)