JATIMPOS.CO// Pemerintah Republik Indonesia tetap memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan komitmen itu juga berlangsung dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia. Bahkan menurutnya, dalam DEWG komitmen tata kelola data tidak saja hanya di dalam negeri, namun juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara.
“Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF),” ungkapnya usai menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (07/06/2022).
Menkominfo menjelaskan dalam Forum DEWG terdapat beberapa prinsip-prinsip CBDF yang diperkenalkan Pemerintah RI untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20.
“Misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal. Itu akan kita bicarakan, yang nanti kita harapkan juga menjadi bagian dari komuni ke para menteri digital dalam rapat di bulan September mendatang,” tuturnya.
Menteri Johnny menyatakan tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi. Namun juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang. Melalui pembahasan dan diskusi bersama, Menkominfo mengharapkan agar manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik.
“Tata kelola data tidak saja data pribadi. Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data. Tidak semua yang kita minta kan bisa terwujud, tetapi terkait dengan data ini begitu strategis dan penting, setidaknya dapat dibicarakan di meja perundingan,” tandasnya.
Menurut Menteri Johnny, saat ini pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi tengah berproses di Komisi I DPR RI. Bahkan, Menkominfo meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan segera diterapkan.
“Legislasi khusus terkait dengan data pribadi sedang berproses dengan Komisi I DPR RI yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara maraton. Saya harapkan tentu kalau bisa segera selesai akan sangat bagus dan saya mendengar bahwa yang terhormat anggota DPR RI Komisi yang tergabung dalam Panitia Kerja PDP tentu punya semangat yang sama. Namun, tentu terkadang substansi belum bisa saya berikan komentar karena itu sedang dibahas,” jelasnya.
Menteri Johnny menjelaskan tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada. Misalnya ada pengaturan data dalam Undang-Undang Kesehatan, Keuangan dan berbagai UU lain.
“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi. Ada, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor. Bahkan, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-Commerce, itu juga mengatur tentang data,” tandasnya.
Menurut Menkominfo, hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta pelindungan data pribadi akan diatur di dalam RUU PDP.
“Di dalamnya akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi. Bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi serta kewajiban itu diatur secara khusus dalam RUU PDP. Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan Komisi I DPR RI. Konsep data pribadi ini kan sedang dibahas dan saya juga berharap itu dapat segera selesai sehingga lebih memudahkan tata kelola data pribadi,” harapnya.
Menurut Menteri Johnny RUU PDP di Indonesia yang tengah dibahas DPR RI itu mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa.
“GDPR itu adalah General Data Protection Regulation atau undang-undang pelindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi benchmark, tetapi tidak bisa seluruhnya apa yang ada di Europe Union GDPR diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan sistem pemerintahan di Indonesia jelas berbeda dengan sistem pemerintahan di negara-negara Uni Eropa. Namun demikian, Menteri Johnny menilai pengaturan mengenai data bisa selaras dan saling dukung dengan legislasi negara-negara lain yang menjadi mitra Indonesia.
“Apakah itu Uni Eropa ataupun negara-negara lain. Sistem kita presidensial sedangkan di Uni Eropa ada parlementer dan presidensial, ada kerajaan, republik dan macam-macam. Di Uni Eropa ada banyak negara, sementara Indonesia hanya satu (sistem) negaranya. Jadi kita mengatur supaya tepat dan seperti Bapak Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket sampaikan tadi,” ujarnya.
Dalam pertemuan bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi. Sedangkan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket didampingi Head of Trade Section Marika Jakas dan Trade Officer Joko Tirto Raharjo. (rls)