JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Suporter Arema FC atau Aremania melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang pada Senin (31/10/2022). Untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.

Unjuk rasa tersebut dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya bertuliskan ‘RIP Hati Nurani’, "Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran", dan lainnya.

“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.

Menurut salah satu perwakilan Aremania, pengembalian berkas perkara perlu dilakukan lantaran dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Kejati Jatim juga diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi yang pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang sudah diserahkan penyidik Polri.

Selain itu, mereka juga menyerukan tuntutan lain. Aremania meminta Kejati bersikap adil dan bertanggung jawab secara moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya.

Adapun sejumlah tuntutan Aremania diantaranya sebagai berikut :

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral dalam penanganan tragedi Kanjuruhan yang membawa korban 135 suporter meninggal dunia.

Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan pasal 340 dalam penyelesaian tragedi Kanjuruhan.

Meminta kepada Kejati Jawa Timur menolak dan mengembalikan berkas pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap alat bukti dan tidak sesuai dengan faktsebenarnya hukum yang sebenarnya.

Meminta kejaksaan memastikan seluruh penyelenggara dan seluruh petugas keamanan yang terlibat langsung penembakan gas air mata di Stadion kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 untuk dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga dituntut untuk memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika penyidik tetap menerapkan pasal 339, Imam Hidayat akan membuat laporan baru dari para korban tragedi kanjuruhan yang memenuhi pasal 338 dan pasal 340 agar ada penambahan tersangka baru.

Kuasa hukum Tatak (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan) Imam Hidayat menyampaikan bahwa permohonan penambahan pasal 338 dan 340 sudah disampaikan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Kejagung. Fisik surat sudah dikirimkan pada tanggal 22 Oktober 2022.

Sementara itu Tokoh atau Sesepuh Aremania, sam Anto Baret (Sam Ot) menegaskan kepada Edy, kapan tenggat waktu Kejaksaan Negeri Kota Malang, agar bisa menyelesaikan perkara tersebut.

“Teman-teman disini butuh kepastian pak, kira-kira kapan bisa diselesaikan,” ucap Sam Ot kepada Edy.

Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko mengatakan bahwa dirinya sudah menerima berkas-berkas dari penyidik Polda Jatim.

“Kita sudah terima apa apa yang disampaikan mereka (Polda Jatim), dan akan kita tindak lanjuti. Mudah mudahan semuanya cepet selesai,” kata Edy.

Untuk sekedar diketahui unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa. (yon)