JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di Gedung KONI Jatim, Surabaya, Jumat (28/05).
Program ini untuk memberikan perlindungan kepada para atlet dan ofisial yang tergabung dalam Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda). Dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, kini para atlet ofisial lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Seperti dikatakan Ketua KONI Jatim, Erlangga Satriagung, penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi para atlet yang tergabung dalam Puslatda.
“Kita beri perlindungan bagi atlet sebab mereka pahlawan olahraga kita, sehingga kita paham bahwa menjalankan profesi tersebut perlu ada perlindungan,” ujar Erlangga usai acara.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan atlet lebih merasa nyaman karena apabila ada kecelakaan kerja yang tidak diinginkan semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS.
“Jadi kecelakaan model apapun bisa dicover oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jaminan ini diberikan khusus untuk seluruh atlet, pelatih, dan mekanik yang tergabung dalam Puslatda. Di mana, biaya premi seluruhnya akan ditanggung oleh KONI Jatim.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Andrey J Tuamelly menyambut baik inisiatif KONI Jatim yang melindungi aset pahlawan di bidang olahraga.
“Siapa bilang atlet itu tidak bisa dilindungi. Jadi atlet punya hak dapat jaminan sosial, bpjs hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet, dia terorganisasi dalam satu organisasi yaitu KONI. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah, artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi,” kata Andrey.
Untuk itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan 2 progam. Yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia menjelaskan, apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.
“Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya trasportasi laut darat udara semua ditanggung,” pungkasnya. (Adv/yus)